Mitra Pembukuan Indonesia

Faktur Pajak Digunggung di E-Faktur – Accurate 5

Accurate 5, sebagai software akuntansi terintegrasi, memungkinkan pengguna untuk dengan mudah membuat faktur pajak, termasuk faktur pajak digunggung, yang kemudian bisa diekspor ke aplikasi E-Faktur.

Untuk setiap penjualan yang dikenakan PPN terhadap pelanggan yang tidak memiliki NPWP, perlakuan di Accurate 5 akan dicatat sebagai faktur pajak digunggung. Cara mencatat transaksi ini di Accurate adalah sebagai berikut :

  • Siapkan satu nama customer misalkan Cash IDR, dengan kode pajak PPN tetapi untuk nomor NPWP dan NPPKP dikosongkan.
Faktur Pajak Digunggung di E-Faktur - Accurate 5
  • Selanjutnya pada saat transaksi masukan transaksi dengan cara sebagai berikut :
Faktur Pajak Digunggung di E-Faktur - Accurate 5
  • Selanjutnya pada menu Report | SPT PPN/PPN BM | Masa XX pastikan tipe dokumen spt pada gambar berikut.
Faktur Pajak Digunggung di E-Faktur - Accurate 5
  • Setelah sudah benar, untuk mendapatkan nilai DPP nya klik Tombol Preview, lalu pilih FP Sederhana.
Faktur Pajak Digunggung di E-Faktur - Accurate 5
  • Nilai pada rekap FP Sederhana inilah yang dipindahkan ke e-Faktur melalui Rekam Faktur Pajak Keluaran secara manual.

Faktur pajak digunggung adalah solusi untuk transaksi dengan pelanggan non-PKP atau transaksi bernilai kecil. Dengan Accurate 5, Anda dapat dengan mudah membuat dan mengelolanya dan kemudian mengimpornya ke aplikasi E-Faktur. Mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan faktur hingga pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan.

Terima kasih atas waktu dan perhatian Anda. Semoga artikel ini memberikan informasi yang berharga dan bermanfaat tentang Accurate 5.