Saat meng-unggah PPN transaksi Faktur Pembelian melalui aplikasi e-Faktur Accurate online dan terdapat pesan error seperti gambar dibawah ini, hal ini terjadi dikarenakan adanya perbedaan Nilai PPN yang dilaporkan oleh Pemasok (sebagai pihak penjual) dengan Nilai PPN Faktur Pembelian di Accurate online. Biasanya terjadi dikarenakan adanya pembulatan dalam nilai transaksi. Pada accurate online, nilai PPN otomatis dilakukan pembulatan kebawah, baik untuk transaksi Penjualan dan Pembelian.

Error Pada Saat Unggah Faktur Pembelian

Nilai Faktur Pajak dari Pemasok
Untuk mengatasi hal ini, anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini :
- Buka Faktur Pembelian yang dimaksud, melalui menu Pembelian | Faktur Pembelian.

Faktur Pembelian Sebelum Perubahan
- Lalu ke Tab Biaya Lainnya (icon Rp) lalu pilih akun PPN Masukan yang digunakan dan isikan senilai selisih-nya. Pada contoh adalah sebesar Rp 1,-.
- Sehingga nilai PPN Masukan pada Faktur Pembelian di Accurate Online sudah sama dengan nilai PPN pada Faktur Pajak dari pemasok.

Penambahan Nilai PPN Masukan sesuai Selisihnya
- Dan selanjutnya pada e-faktur-nya lakukan unggah ulang.
Kesimpulan :
Perbedaan nilai PPN antara yang tercatat dalam sistem akuntansi dan yang tercantum pada faktur pajak pemasok adalah masalah umum yang dapat berdampak pada akurasi laporan keuangan dan kepatuhan pajak. Accurate Online menyediakan fitur yang memudahkan perusahaan dalam mengelola dan mengoreksi perbedaan PPN ini, memastikan bahwa transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan langkah-langkah yang tepat, perusahaan dapat menjaga hubungan yang baik dengan pemasok, menghindari masalah kepatuhan pajak, dan memastikan keakuratan laporan keuangan mereka.
Terima kasih atas waktu dan perhatian Anda. Semoga artikel ini memberikan informasi yang berharga dan bermanfaat tentang Accurate Online.