Ketika pelanggan tidak memiliki NPWP, Anda harus melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pelanggan pada E-Faktur. Selain mengekspor informasi pajak pelanggan ke E-Faktur, Accurate 5 memiliki fitur untuk mengelola nomor NIK dan NPWP. Salah satunya adalah export nomor NIK ke E-faktur untuk customer NPWP 000000000000000.
Berikut langkah-langkahnya :
- Pastikan Accurate 5 nya sudah build 1902
- Ke menu List | Customer | klik nama customernya 2 kali atau jika belum dibuat klik new.
- Selanjutnya isi nama customer, alamat dan lainnya dan jika belum dibuat sebelumnya.
- Selanjutnya klik tab sales | tax number diisi 0 sebanyak 15x atau bisa di kosongkan | kolom NIK diisi no KTP customer | klik ok.

- Selanjutnya setelah dibuat transaksi dan ppn keluarannya akan di export masuk ke menu reports | PPN/PPNBM (e-spt,e-faktur) | Klik new jika belum dibuat sebelumnya | klik tab Export e-Spt/e-Faktur | unchecklist di Pajak Keluaran.

- Klik tab pajak keluaran dan kemudian klik Export E-Faktur | Export Pajak Keluaran.

Terima kasih atas waktu dan perhatian Anda. Semoga artikel ini memberikan informasi yang berharga dan bermanfaat tentang Accurate 5.
Dengan menggunakan NIK sebagai identitas alternatif, Accurate 5 memudahkan pelanggan yang tidak memiliki NPWP untuk export nomor NIK ke E-Faktur. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa data pelanggan dengan NPWP 000000000000000 dan NIK dapat diekspor dengan benar ke aplikasi E-Faktur DJP.